Tata tertib yang wajib dipatuhi klien selama proses pelayanan dalam UPT PSRT Jombang, antara lain :
1. Sanggup mengikuti pembinaan selama 6 (enam) bulan
2. Mentaati dan melaksanakan kegiatan sesuai jadual.
3. Menjaga dan memelihara barang inventaris / peralatan wisma, di kelas maupun dilingkungan kantor.
4. Rambut dipotong rapi, menjaga kebersihan, kerapian diri dan lingkungan.
5. Dilarang meninggalkan kegiatan pendidikan dan latihan / keluar dari lingkungan UPT tanpa seijin petugas / pembina.
6. Dilarang keras merokok, minum-minuman keras dan berjudi dalam bentuk apapun.
7. Dilarang mencorat-coret barang milik UPT, seperti tempat tidur, almari, meja, tembok Wisma, dan lain-lain.
8. Dilarang menerima tamu pada jam pelajaran dan harus sepengetahuan pembina.
9. Dilarang menyimpan senjata tajam atau benda berharga lainnya, seperti emas, barang elektronik, dan lain-lain.
10. Dilarang keras menjalin hubungan bebas antara klien laki-laki dan perempuan melebihi batas kesopanan selama proses pelayanan di UPT PSRT Jombang. |