Kenakalan remaja merupakan tindakan melanggar peraturan atau hukum yang dilakukan oleh anak di bawah usia 18 tahun.
Perilaku yang ditampilkan dapat bermacam-macam, mulai dari kenakalan ringan seperti membolos sekolah, melanggar peraturan-peraturan sekolah, melanggar jam malam yang orangtua berikan, hingga kenakalan berat seperti vandalisme, perkelahian antar geng, penggunaan obat-obat terlarang, dan sebagainya.