1. Maksud
Rencana Operasional ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan ketatausahaan keuangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan UPT PSRT Jombang.
2. Tujuan
a. Tersedianya pedoman kerja bagi para pelaksana kegiatan dalam
melaksanakan program kerja pelayanan bagi remaja terlantar
b. Terlaksananya kegiatan tepat waktu, tepat anggaran dan tepat
sasaran
c. Terarahnya kegiatan sehingga akan tercapai tujuan sesuai yang
diharapkan
d. Memudahkan petugas teknis lapangan dalam melaksankan kegiatan
Landasan Hukum
1. Undang - Undang Dasar RI Tahun 1945
2. Undang - Undang No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
3. Undang - Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
4. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (
Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952 )
6.Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165 )
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2008 Tentang Uraian
Tugas Sekretaris, Bidang, Sub Bagian dan Seksi
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 119 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi
Jawa Timur